Perjudian online telah menjadi masalah serius di Desa Bejiarum, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo. Fenomena ini tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang signifikan. Meskipun upaya penertiban sudah dilakukan, praktik ini masih marak. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi tindak pidana akibat perjudian online serta faktor-faktor yang mendorong masyarakat terlibat dalam aktivitas tersebut. Metode yang digunakan adalah observasi langsung, wawancara mendalam, dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana yang terjadi akibat perjudian online di Desa Bejiarum meliputi pencurian, penipuan, dan kekerasan dalam rumah tangga. Faktor utama yang mendorong masyarakat terlibat dalam perjudian online adalah desakan ekonomi dan rendahnya tingkat pendidikan. Banyak warga yang kehilangan pekerjaan atau mengalami kesulitan ekonomi akibat pandemi, sehingga terjerumus ke dalam perjudian online sebagai alternatif pendapatan. Selain itu, akses mudah dan kurangnya pengawasan dari pihak berwenang memperparah situasi ini. Wawancara dengan warga, aparat desa, dan agen top-up menunjukkan bahwa meskipun ada kesadaran tentang dampak negatifnya, banyak yang merasa terjebak dan sulit keluar dari lingkaran perjudian. Temuan ini menggarisbawahi pentingnya upaya penanganan yang lebih terkoordinasi dan kebijakan yang lebih efektif untuk mengatasi masalah perjudian online di desa ini