Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Hukum Asas Mens Rea Dan Actus Reus Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Studi Kasus Dalam Putusan Pn Jakarta Selatan No. 796/Pid.B/2022/Pn Jkt.Sel) Rizki Romandona; Bukhari Yasin
JUSTITIABLE - Jurnal Hukum Vol. 6 No. 2 (2024): JUSTITIABLE - Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Bojonegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56071/justitiable.v6i2.817

Abstract

Kejahatan adalah salah satu bentuk perilaku menyimpang yang selalu ada dan melekat pada setiap jenis masyarakat, tidak ada satu pun masyarakat yang terbebas dari dampak perbuatanya. Pencegahan kejahatan bekerja dengan baik ketika kebijakan keadilan sosial yang tepat digunakan dalam proses pencegahan kejahatan. Tidak ada kejahatan, besar atau kecil, tanpa pikiran jahat (mens rea). Dengan kata lain, hukuman adalah urutan kejahatan. Baik dalam spekulasi filosofis, maupun dalam agama atau sentimen moral, akankah setiap orang di segala usia mengizinkan bahwa seorang pria harus dianggap bersalah kecuali pikirannya begitu. Oleh karena itu, ini adalah prinsip dari sistem hukum kita, seperti mungkin satu sama lain, bahwa inti dari suatu pelanggaran adalah niat yang salah (mens rea), yang tanpanya pelanggaran itu tidak dapat dilakukan ada. Tujuan penelitian skripsi ini untuk mengetahui Fungsi asas mens rea dan actus reus dalam Penerapan dan kedudukan Pasal 340 terhadap kasus kematian Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat Brigadir J oleh atasannya Irjen Ferdy Sambo dengan nomer perkara 53/PID/2023/PT.DKI. Jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti ialah penelitian hukum normatif, metode penelitian hukum jenis ini juga sering disebut penelitian hukum doktrinal atau penelitian kepustakaan. Dengan pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach), Pendekatan Konsep (Conseptual Approach), Pendekatan Kasus (Case Approach) dan sumber hukum yang menganut Undang-Undang Dasar 1945, Kitab Undang Undang Pidana, Putusan Hakim Pengadilan Negeri. Asas actus reus akan selalu mengikuti mens rea dalam hukum pidana karena memberikan landasan untuk membedakan tindakan kriminal yang disengaja dengan tindakan yang tidak disengaja. Namun, perlu dicatat bahwa asas mens rea dapat bervariasi antara yurisdiksi hukum yang berbeda dan tergantung pada konteks hukum yang dihadapinya.