Pemilihan legislatif adalah pemilihan umum yang dilaksanakan guna memilih anggota legislatif yaitu DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Sebagai salah satu upaya mewujudkan keadilan dan terwujudnya persamaan, maka dianggap perlu untuk melakukan pemetaan daerah pemilihan pada saat pemilu. Susunan pemetaan itu sendiri disebut penataan daerah pemilihan. Penataan daerah pemilihan secara umum adalah proses pengelompokan daerah atau suatu wilayah menjadi satu kesatuan konstituen di mana kandidat atau kandidat calon akan dipilih pada waktu yang bersamaan secara serentak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tata cara penyusunan daerah pemilihan menurut UU No. 7 Tahun 2017 serta untuk mengetahui apakah prubahan daerah pemilihan di Kabupaten Bojonegoro dalam Pemilu 2024 sesuai dengan prinsip-prinsip penataan daerah pemilihan. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-empiris. Teknik pengumpulan data menggunakan hasil wawancara, kepustakaan dan observasi untuk mengetahui mekanisme perubahan daerah pemilihan dan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip penyusunan daerah pemilihan (Dapil). Kabupaten Bojonegoro dalam perubahan daerah pemilihan menetapkan 6 (enam) Dapil DPRD di Kabupaten Bojonegoro pada Pemilu tahun 2024, serta KPU telah menjalankan tahapan dan mekanisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan disusun sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2017. Melaui tahapan yang sesuai dengan regulasi penyusunan dapil, mulai dari tahap persiapan, tahap penyusunan hingga tahap penetapan. Penyusunan dapil dalam pemilu legislatif Kabupaten Bojonegoro telah disusun sesuai dengan prinsip-prinsip penyusunan dapil sebagaimana di atur dalam Pasal 185 UU Nomor 7 Tahun 207 tentang Pemilihan Umum. Ke tujuah prinsip tersebut yakni Kesetaraan nilai suara, Ketaatan pada sistem pemilu yang proprsional, Proporsionalitas, Integritas Wilayah, Bearda dalam Cakupan Wilayah yang Sama, Kohesivitas dan Kesinambungan.