Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

EVALUASI KEBUTUHAN RUANG TERBUKA HIJAU TERHADAP PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA DI KOTA KUPANG Juliano Tigana Ottu
JURNAL WILAYAH, KOTA DAN LINGKUNGAN BERKELANJUTAN Vol. 1 No. 2 (2022): JURNAL WILAYAH, KOTA DAN LINGKUNGAN BERKELANJUTAN
Publisher : Fakultas Teknik Universitas Cenderawasih

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58169/jwikal.v1i2.57

Abstract

Kota Kupang merupakan ibukota Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan luas wilayah sebesar 180,27 km². Letak Kota Kupang yang strategis, sebagai Ibukota Propinsi NTT menjadi daya tarik tersendiri bagi warga pendatang dari daerah-daerah lain. Jumlah penduduk di Kota Kupang pada tahun 2017 sebanyak 412.708 jiwa. Pertumbuhan penduduk Kota Kupang dalam waktu 8 tahun sejak tahun 2009 sekitar 121.708 jiwa atau sekitar 15.000 jiwa/tahun. Pertumbuhan penduduk di Kota Kupang memicu terjadinya peningkatan jumlah kendaraan yang berujung pada peningkatan pencemaran udara dari sektor transportasi. Sampai pada bulan Oktober tahun 2018 jumlah kendaraan di Kota Kupang tercatat sepeda motor sebanyak 25.362 unit dan mobil sebanyak 5.357 unit. Perkembangan kota dan pertumbuhan penduduk juga akan mengakibatkan konversi terhadap lahan-lahan hijau yang menyebabkan lahan untuk ruang terbuka hijau (RTH) semakin sempit. Penelitian ini menggunakan analisis deskriptif kuantitatif untuk mengetahui luas RTH yang dapat mereduski total cemaran yang terjadi diwilayah BWK II Kota Kupang. Hasil penelitian menunjukan bahwa ketersediaan RTH di Kota Kupang hanya sebesar 17,10% yang terdiri dari RTH Publik sebesar 13,11% dan RTH Privat sebesar 3,99%, total kebutuhan RTH di Kota Kupang agar dapat memenuhi syarat yang telah diatur dalam undang-undang yaitu sebesar 5408,1 Ha yang terdiri dari RTH Publik membutuhkan 6,88% atau 1241,49 Ha dan RTH Privat membutuhkan 6.00% atau 1082,7 Ha. Total emisi yang terjadi di sepanjang Jalur Hijau BWK II Kota Kupang sebesar 2727,5 Kg/Jam dan kemampuan daya serap RTH eksisting sebesar 1301,34 dan masih menyisakan sisa emisi sebesar 1426,16 Kg/jam, sehingga membutuhkan tambahan RTH sebesar 10,3Ha untuk dapat menyerap seluruh emisi yang dihasilkan dari sektor transportasi pada kawasan jalur hijau BWK II. Beberapa Strategi yang dapat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan RTH di Kota Kupang adalah (1) Memadatkan RTH jalur hijau dengan cara memanfaatkan lahan kosong yang terdapat pada jalur hijau untuk menanam jenis-jenis vegetasi yang memiliki daya serap tinggi. (2) dengan menggantungkan spesies tanaman penyerap emisi pada pohon-pohon yang ada pada RTH jalur hijau dan menerapkan metode vertical garden,Roof garden dan tree adoption.
ANALISIS KUALITAS UDARA DAN KONDISI LINGKUNGAN PADA KAWASAN LAMPU MERAH SEBAGAI TITIK LALU LINTAS PADAT DI KOTA KUPANG Juliano Tigana Ottu; Erens Nomlen; Dortia Naklui; Gaudensiana M. Pereira; Riki Rivaldo Uas
Jurnal Pertanian Unggul Vol. 5 No. 1 (2026): JURNAL PERTANIAN UNGGUL - APRIL 2026
Publisher : Sekolah Tinggi Pertanian Flores Bajawa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pencemaran udara akibat emisi kendaraan bermotor merupakan salah satu masalah utama di kawasan perkotaan, terutama pada titik lalu lintas padat seperti persimpangan lampu merah. Penelitian ini bertujuan menganalisis kualitas udara berdasarkan konsentrasi partikulat PM2.5 dan PM10 pada beberapa kawasan lampu merah sebagai titik lalu lintas padat di Kota Kupang. Pengukuran dilakukan secara observasional insitu di lima lokasi lampu merah, yaitu Strat A Oeba, Patung Kirap Oebobo, Alun‑Alun Kota Kupang, Pulau Indah, dan Oesapa, pada siang hari tanggal 6 November 2025. Parameter yang diukur meliputi PM2.5, PM1.0, PM10, suhu udara, dan kelembapan relatif menggunakan Air Quality Monitoring System (AQMS) dan anemometer digital. Hasil menunjukkan bahwa konsentrasi PM2.5 dan PM10 bervariasi antar lokasi, dengan nilai tertinggi tercatat di kawasan Oesapa (PM2.5 = 19 µg/m³; PM10 = 20 µg/m³) dan terendah di Patung Kirap Oebobo (PM2.5 = 10 µg/m³; PM10 = 12 µg/m³). Secara umum, seluruh nilai PM2.5 dan PM10 masih berada di bawah baku mutu udara ambien nasional, namun lokasi dengan kepadatan lalu lintas tinggi dan waktu tunggu lampu merah yang lebih lama cenderung menunjukkan konsentrasi partikulat yang lebih besar. Temuan ini menegaskan bahwa aktivitas kendaraan bermotor di kawasan lampu merah berkontribusi nyata terhadap peningkatan partikulat udara, dan pentingnya pengelolaan lalu lintas serta penguatan ruang terbuka hijau di sekitar persimpangan untuk menjaga kualitas udara dan kesehatan masyarakat. Kata Kunci : Pencemaran Udara, Kota Kupang, Air Quality Monitoring System (AQMS)