Hukum ekonomi dan pembangunan ekonomi memiliki keterkaitan erat, membentuk hubungan seolah sahabat dalam membimbing dan membentuk perekonomian suatu negara. Hukum ekonomi bertindak sebagai peraturan yang memberikan arahan pada perilaku masyarakat dalam konteks perekonomian, sementara pembangunan ekonomi merupakan proses meningkatkan skala dan kualitas perekonomian untuk memberikan kehidupan yang lebih baik bagi semua individu. Hukum ekonomi memberikan kepastian kepada masyarakat, melindungi hak-hak ekonomi, dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Sementara itu, pembangunan ekonomi menyokong pertumbuhan ekonomi melalui peraturan dan kebijakan tertentu. Penelitian ini mengadopsi metode yuridis normatif dengan meneliti sumber-sumber seperti buku, majalah, dan makalah. Sumber-sumber primer, sekunder, dan tersier digunakan untuk merinci hubungan hukum dan ekonomi dalam konteks pembangunan ekonomi. Hukum memainkan peran sentral dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan berfungsi sebagai dasar normatif bagi ekonomi berkelanjutan. Keterkaitan hukum dengan ilmu ekonomi menjadi elemen kunci dalam pembangunan ekonomi. Hukum memberikan pedoman, acuan, dan titik acuan dalam kegiatan perekonomian, sementara pembangunan ekonomi didorong oleh hukum yang menciptakan peraturan dan ketentuan untuk mendukung kegiatan ekonomi. Hubungan antara hukum dan ekonomi, terutama dalam konteks pembangunan ekonomi, menunjukkan bahwa keduanya berkolaborasi untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Implementasi nilai-nilai Pancasila dalam hukum ekonomi Indonesia menjadi landasan untuk menciptakan iklim investasi yang adil, sehat, dan berkelanjutan, sambil memastikan bahwa keterlibatan masyarakat menjadi faktor kunci dalam pembangunan ekonomi yang inklusif.