Indonesia adalah salah satu negara berkembang di mana pertanian menyediakan sebagian besar rakyatnya dengan sarana penghidupan. Berdasarkan peraturan negara alinea yang ke-4 pembukaan UUD 1945, yakni peran pemerintah bertanggung jawab dalam melindungi segenap bangsa indonesia dan menumpahkan darah indonesia, serta memajukan kesejahteraan negara seluruhnya, mencerdaskan rakyat, dan berperan dalam sistem global. pemerintahan yang didirikan atas dasar keadilan social Jenis yang digunakan dalam eksplorasi ini adalah jenis ilustratif subjektif, penelitian ini diharapkan dapat menggambarkan eksplorasi dari atas ke bawah dan secara detail, ini bertujuan untuk melihat strategi peran pemerintah dan juga pemanfaatan bantuan alat kelompok tani dalam melakukan Pemberdayaan kelompok tani di tingkat desa. Oleh karena itu, penulis memutuskan untuk melakukan penelitian ini dengan menggunakan teknik deskriptif kualitatif..Peran pemerintah Desa Gedangan sebagai regulator untuk mengatur dan membuat Peraturan kebijakan dalam pemberdayan kelompok tani ini masih belum bisa dikatan dengan baik, karena tidak ada peraturan yang di hasilkan pemerintah Desa. Tentu saja, tanpa adanya aturan dan arahan dari pemerintah bisa di bilang masyarakat masih kesulitan mendapatkan dukungan bantuan dari pemerintah Desa masih kurang baik.Berdasarkan hasil analisis dan penyajian data wawancara yang dilakukan Mengenai temuan penelitian di Desa Gedangan Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik dapat diambil Kesimpulan bahwa Peran Pemerintah Desa Dalam Pemberdayaan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Di Desa Gedangan, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik telah bekerja dengan cukup baik, dalam pemasaran produk kelompok tani mungkin terhambat karena kurangnya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya mempromosikan pertanian lokal dan membeli barang-barang produksi lokal.