Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji alihfungsi hutan lindung dan hutan konservasi menjadi lahan program Food Estate di Provinsi Papua. Fokus utama penelitian adalah menganalisis legalitas dan keberlanjutan pelaksanaan program Food Estate sebagai Proyek Strategis Nasional, serta implikasinya terhadap pengelolaan kawasan hutan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait kehutanan dan tata ruang. Legalitas alihfungsi kawasan hutan lindung dan hutan konservasi menjadi lahan program food estate di Provinsi Papua, dengan menelaah kesesuaiannya terhadap Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 23 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Latar belakang kajian ini bertumpu pada fakta bahwa pemerintah menetapkan food estate sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional guna meningkatkan ketahanan pangan. Namun, pelaksanaannya di Papua menimbulkan konflik regulasi dan kekhawatiran terhadap kerusakan lingkungan, mengingat Papua merupakan wilayah dengan keanekaragaman hayati tertinggi di dunia. Pendekatan yang digunakan yuridis normatif dan metode analisis deduktif, penelitian ini menemukan bahwa pelaksanaan program food estate di Papua belum selaras dengan prinsip-prinsip hukum tata ruang dan kehutanan, serta mengabaikan asas legalitas dan keberlanjutan lingkungan hidup. Selain itu, alihfungsi hutan secara masif dapat mengakibatkan deforestasi, degradasi ekosistem, dan perampasan hak masyarakat adat atas tanah ulayat mereka. Regulasi seperti Permen LHK Nomor P.24/2020 yang mengatur penyediaan kawasan hutan untuk food estate dinilai bertentangan secara hierarkis dengan Perda RTRW Papua dan Undang-Undang Kehutanan, yang menegaskan bahwa perubahan fungsi hutan tidak boleh mengubah fungsi pokok kawasan. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi peraturan pusat dan daerah serta peninjauan kembali perizinan food estate di wilayah Papua untuk memastikan kepatuhan hukum, keadilan sosial, dan perlindungan lingkungan secara berkelanjutan.