Era digital telah mengubah media sosial menjadi ruang publik baru yang memungkinkan masyarakat untuk berdiskusi mengenai isu politik, sosial, dan hukum, termasuk korupsi yang masih menjadi permasalahan serius di Indonesia. Tingginya tingkat korupsi tidak hanya disebabkan lemahnya regulasi, tetapi juga adanya kesenjangan antara law in book dan law in action sebagaimana dikemukakan Roscoe Pound, yang menunjukkan bahwa hukum yang tertulis tidak selalu sejalan dengan praktik penegakannya. Lambannya respons aparat penegak hukum seringkali mendorong masyarakat untuk memviralkan kasus guna memperoleh perhatian publik (no viral no justice). Namun, tidak semua orang merasa percaya diri untuk membahas isu hukum karena sifat hukum yang kompleks, formal, dan sulit dipahami. Dalam konteks ini, meme hadir sebagai media digital yang sederhana, kreatif, dan mudah diakses untuk menerjemahkan kompleksitas isu korupsi. Meme tidak hanya berfungsi sebagai humor, tetapi juga sebagai wacana sosio-legal yang membentuk opini publik, menjadi alat kritik sosial, serta sarana kontrol sosial terhadap kasus korupsi. Dengan visual yang sederhana dan mudah dikenali, meme mampu memicu respons emosional masyarakat, menciptakan solidaritas, dan membangun persepsi terhadap supremasi hukum. Selain itu, meme sering menjadi narasi tandingan yang menyoroti ketidakadilan hukum dan memperkuat diskursus publik mengenai integritas penegakan hukum. Artikel ini menganalisis bagaimana meme berperan sebagai instrumen budaya digital yang tidak sekadar menghibur, tetapi juga berkontribusi dalam membentuk kesadaran kolektif, emosi publik, dan kontrol sosial dalam isu korupsi di Indonesia.