Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implementation of Criminal Sanctions Against Perpetrators of Corruption Crimes Committed by the Head of Pekon Pagar Village in Pesisir Barat (Study Decision Number: 11/Pid.Sus-Tpk/2023/PN.Tjk) Ica, Zulva
Journal of Education Technology Information Social Sciences and Health Vol 3, No 1 (2024): March 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jetish.v3i1.2147

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah: Untuk mengetahui, memahami dan menganalisis Implementasi Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Oleh Kepala Desa Pekon Pagar Dalam Pesisir Barat (Studi Putusan Nomor 11/Pid.Sus-Tpk/2023/PN.Tjk). Untuk mengetahui, memahami dan menganalisis faktor penyebab tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Pekon Pagar dalam Pesisir Barat (Studi Putusan Nomor 11/Pid.Sus-Tpk/2023/PN. Tjk). Pendekatan masalah yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Oleh Kepala Desa Pekon Pagar Dalam Pesisir Barat (Studi Putusan Nomor 11/Pid.Sus-Tpk/2023/PN.Tjk) Terdakwa dipidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 150.000.000,00 seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) Bulan, membayar uang pengganti sejumlah Rp550.176.751,00 (lima ratus lima juta puluh sepuluh tujuh puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh satu rupiah Faktor Penyebab Pelaku Melakukan Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Oleh Kepala Desa Pekon Pagar Dalam Pesisir Barat (Studi Putusan Nomor 11/Pid.Sus-Tpk/2023/ PN.Tjk. disebabkan beberapa faktor yaitu faktor yang gaji rendah dan kesenjangan ekonomi, faktor korupsi sistematik yang sudah menjadi budaya, faktor ketidakpuasan dari penipuan selama menjadi Pegawai Negeri, faktor pelanggaran pengawasan dan penegakan hukum, faktor suap dan nepotisme sudah menjadi budaya, faktor rendahnya integritas individu dari pembelaan.