ABSTRAKSelama Pengembalian aset adalah sistem penegakan hukum yang dilakukan oleh negara korban tindak pidana korupsi untuk mencabut, merampas, menghilangkan hak atas aset hasil tindak pidana korupsi melalui rangkaian proses dan mekanisme baik secara pidana dan perdata. Aset hasil tindak pidana korupsi baik yang ada di dalam maupun di luar negeri dilacak kepada negara korban tindak pidana korupsi sehingga diakibatkan oleh tindak pidana korupsi dan untuk mencegah pelaku tindak pidana korupsi sebagai alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana lainnya.Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan penelitian yang mengacu pada norma-norma dan asas asas hukum yang terdapat didalam peraturan perundang-undangan alasannya didasarkan paradigma hubungan dinamis antara teori, konsep-konsep diambil dari data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.Pengaturan hukum pidana pengembalian kerugian keuangan negara hasil tindak pidana korupsi,diatur dakam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang No 20 Tahun 2001, dan mekanisme perampasan aset terhadap hasil tindak pidana korupsi yang dikuasai pihak ketiga, yakni menyelidiki hasil tindak pidana korupsi yang digunakan untuk membeli aset, penggeledahan atas aset atau dokumen terkait hasil tindak pidana korupsi, penggeledahan atas terkait aset hasil tindak pidana korupsi, Melakukan identifikasi terkait hasil tindak pidana korupsi. Kendala dalam pelaksanaan terdapat beberapa pengaturan mengenai perampasan aset hasil tindak pidana korupsi yang mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dirasa belum memadai untuk memberikan dasar pijakan dalam melakukan perampasan dan pengembalian aset.