This Author published in this journals
All Journal Buletin Konstitusi
Harahap, Muhammad Kholis Mujaiyyin Ahda
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PEMILIHAN UMUM GAYA BARU Harahap, Muhammad Kholis Mujaiyyin Ahda
BULETIN KONSTITUSI Vol 5, No 1 (2024): Vol. 5, No. 1
Publisher : BULETIN KONSTITUSI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30596/konstitusi.v5i1.19734

Abstract

AsbtrakPasal 22E ayat (6) UUD NRI 1945 sistem pemilihan umum (Pemilu) diatur dengan undang-undang yang artinya konstitusi tidak membatasi prosedur mekanisme cara melakukan pemungutan dan penghitungan suara, konstitusi tidak sekaku yang dibayangkan dengan maksud agar para penyelenggara Negara dapat bebas memakai sistem apapun untuk melaksanakan Pemilu. Melaksanakan Pemilu secara langsung sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2024 sistem pemungutan dan penghitungan suara masih dilakukan dengan cara yang sama alias tidak ada perubahan, sudah seharusnya 20 tahun waktu yang sudah berlalu sistem mekanisme Pemilu diubah memakai gaya baru menyesuaikan dengan kebutuhan untuk mengisi dan mengantisipasi banyak celah curang yang sering dilakukan para peserta Pemilu. Tulisan ini menawarkan gaya baru dalam melaksanakan Pemilu seperti untuk pemungutan dan penghitungan suara dilakukan selama satu hari dengan pembagian urutan per-provinsi, wajib menempelkan poster C Hasil tiap TPS dikantor kepala desa yang tidak boleh dicopot sampai proses pemilu selesai. Jadi sederhananya ialah dihari itu melakukan pemungutan suara dan dihari itu juga dilakukan penghitungan suara, hasil resmi dari KPU langsung keluar. Sedikit berbeda seperti yang selama ini juga dipraktekkan hanya saja hasil hitung KPU tidak ada sebab harus melewati tahap secara hierarki dari mulai tingkat kecamatan kemudian kabupaten sampai dengan seterusnya kepusat. Sistem lama ini sudah sangat tidak efektif karena memberi ruang waktu yang begitu lama dari hari pemungutan suara sampai hari pengumuman resmi hasil keputusan KPU dan diwaktu-waktu penghitugan inilah sering terjadi tindakan curang.