This Author published in this journals
All Journal Buletin Konstitusi
Isnandar, Ali
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

POLITIK HUKUM NASIONAL TERKAIT PENGATURAN LARANGAN PENYIKSAAN DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA Isnandar, Ali
BULETIN KONSTITUSI Vol 3, No 2 (2022): Vol. 3 No. 2
Publisher : BULETIN KONSTITUSI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30596/konstitusi.v3i2.10578

Abstract

Penyiksaan dapat diartikan sebagai tindakan menghukum dengan menyengsarakan, berbuat dengan menyengsarakan, berbuat bengis kepada yang lain dengan menyakiti. Penyiksaandigunakan untuk merujuk pada penciptaan rasasakituntuk menghancurkan kekerasan hatikorban. Segala tindakan yang menyebabkan penderitaan, baik secara fisik maupunpsikologis, yang dengan sengaja dilakukkan terhadap seseorang dengan tujuanintimidasi,balas dendam,hukuman,sadisme, pemaksaan informasi, atau mendapatkan pengakuan palsu untukpropagandaatau tujuan politik dapat disebut sebagai penyiksaan.Berdasarkan latar belakang penelitian tersebut akan dianalisa bagaimana Politik Hukum Nasional Terkait Pengaturan Larangan Penyiksaan Dalam Perspektif Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Data penelitian menggunakan data skunder dan didukung oleh data primer. Data dikumpulkan dengan menggunakan studi pustaka dan studi dokumen. Analisis data dilakukan dengan metode anailisi kualitatif terhadap data skunder dan data primer.Berdasarkan hasil penelitian, Politik Hukum Nasional Terkait Pengaturan Larangan Penyiksaan Dalam Perspektif Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia telah menghasilkan beberapa peraturan perundang-undangan diantaranya: UUD 1945, TAP MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang HAM, UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, Indonesia juga telah mengadopsi beberapa aturan hukum Internasional yang menentang penyiksaan diantaranya: DUHAM, ICCPR, UNCAT. Meskipun larangan penyiksaan sudah tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, pada prakteknya UU tersebut tidak berlaku efektif untuk mencegah terjadinya Penyiksaan hingga untuk memberikan perlindungan terhadap korban Penyiksaan masih terbilang sulit. Politik hukum nasional harus diarahkan kepada upaya untuk mewujudkan perlindungan HAM terhadap korban penyiksaan. Untuk mengatasi maraknya praktik penyiksaan di Indonesia, maka perlu dilakukan langkah-langkah perbaikan segera. Perbaikan harus mencakup semua sektor baik dengan cara struktural maupun kultural.