Abstract This study aims to analyze the regulation of village regulations that contain the provisions of criminal sanctions reviewed under Law No. 12 of 2011 and to analyze the implementation of several village regulations that contain provisions for criminal witnesses in Lolayan District, Bolaang Mongondow Regency.This research is a juridical-sociological research intended as an application and assessment of the relationship of legal aspects with non-legal aspects in the operation of law in society.The results of this study indicate, 1). Kopanda Village Regulation II Number 3 of 2017, Bakan Village Regulation Number 11 of 2008, and North Tanoyan Village Regulation Number 01 of Year contain provisions on criminal sanctions fine. This is contrary to Law No. 12 of 2011, particularly in Article 15 paragraph (1) which determines that the material on the contents of criminal provisions can only be contained in the Law, Provincial Regional Regulations, and Regency / City Regional Regulations, so that based on Article 20 paragraph (3) Permendagri No. 111 of 2014 and Article 87 of PP 43 of 2014, the regent / mayor canceled the village regulation through a regent / mayor's decree. 2) Village Regulations that contain provisions on criminal sanctions in Lolayan sub-district Bolaang Mongondow District have been implemented and implemented by sanski to people who commit violations of the Village Regulation through a mechanism mutually agreed between the Village Government and Community leaders. Keywords: Criminal Sanctions, Criminal Fine, Village Regulations. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan terhadap peraturan desa yang memuat ketentuan sanksi pidana ditinjau berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 dan untuk menganalisis pelaksanaan terhadap beberapa peraturan desa yang memuat ketentuan saksi pidana di Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-sosiologis, dimaksudkan sebagai penerapan dan pengkajian hubungan aspek hukum dengan aspek non hukum dalam bekerjanya hukum di masyarakat. Hasil penelitian ini menunjukan, 1). Peraturan Desa Kopandakan II Nomor 3 Tahun 2017, Peraturan Desa Bakan Nomor 11 Tahun 2008, dan Peraturan Desa Tanoyan Utara Nomor 01 Tahun memuat ketentuan sanksi pidana denda. Hal ini bertentangan dengan UU No. 12 Tahun 2011, khususnya dalam Pasal 15 ayat (1) yang menentukan bahwa materi muatan ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam undang-undang, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, sehingga berdasarkan Pasal 20 ayat (3) Permendagri No. 111 Tahun 2014 dan Pasal 87 PP 43 tahun 2014 maka Bupati/Walikota membatalkan Peraturan Desa tersebut melalui Keputusan Bupati/Walikota. 2) Peraturan Desa, yang memuat ketentuan sanksi pidana di Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow telah diberlakukan serta diterapkan sanski kepada orang-orang yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Desa tersebut melalui mekanisme yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Desa dan tokoh Masyarakat. Kata kunci: Sanksi Pidana, Pidana Denda, Peraturan Desa.