Praktek poligami dalam sejarah Islam memang telah ada, bahkan jumlah istri bisa lebih mencapai hingga belasan. Fakta ini membuktikan praktek poligami terus terpelihara hingga kini dengan berbagai pembenaran dan legitimasi baik budaya, sosial, ekonomi, dan agama. Bila melihat variabel tentang poligami dalam al-Qur'an, ada tiga poin penting yang dapat dibaca, pertama, memberikan kesempatan kepada suami untuk berpoligami. Kedua peringatan kepada suami untuk berlaku adil. Ketiga, adanya ketidakmampuan laki-laku untuk dapat berperilaku adil di antara istri-istrinya sekalipun telah diupayakan untuk itu. Ayat yang membolehkan pada konteksnya berbicara tentang perlindungan terhadap yatim piatu dan janda korban perang. Penelitian ini bersifat normatif, artinya mengkomparasikan pemaknaan POLIGAMI Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif Hingga Teori Hudud Pemikiran Muhammad Syahrur dalam rangka memberi solusi pemikiran yang berkembang saat ini. Penelitian ini menggunakan pendekatan legal and sociological normative approach, dengan analisis data kualitatif yang digunakan oleh peneliti dalam pemaparan hasil penelitian. Poligami pada dasarnya dibolehkan dalam Islam, namun memiliki aturan yang wajib dipatuhi yaitu: seorang suami boleh mengawini dengan perempuan yang disukai, yaitu empat orang istri, disamping itu wajib bersikap adil, dalam pemenuhan nafkah lahir maupun nafkah batin. Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui hukum berpoligami baik hukum islam maupun hukum positif di Indonesia. Untuk merespon tulisan ini disajikan teori hudud Muhammad Syahrur sebagai elemen ketiga atau jembatan dalam diskursus poligami. Teori ini sejenis proses desakralisasi yang memiliki maksud yang berbeda yang berlandaskan pada prinsip sabat al-nas wa harakat al-muhtawa.