Indonesian Ulema Council (MUI) and Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics. Research data was collected through documentation and interviews and then analyzed comparatively, comparing marijuana export laws according to the Indonesian Ulema Council (MUI) and Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics. This study concluded that the export of marijuana, according to the MUI, is not allowed or called haram. This is based on marijuana exports based on Islamic law, that Islamic law prohibits the consumption of marijuana and its distribution. It is also based on the rule of la dharara wa la dhirara (must not cause harm to oneself, nor harm others). According to Article 18 of Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics, marijuana exports may be carried out if there is permission from the minister to pharmaceutical companies under the provisions of laws and regulations. Keywords: export, Marijuana, Islamic law, MUI, law. Abstrak: Artikel ini membahas tentang ekspor ganja menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Data penelitian dihimpun melalui dokumentasi serta wawancara kemudian dianalisis dengan komparatif, yaitu membandingkan hukum ekspor ganja menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penelitian ini menyimpulkan bahwa ekspor ganja menurut MUI tidak diperbolehkan atau disebut dengan haram. Hal tersebut didasarkan pada dasarkan ekspor ganja pada pinsip hukum Islam, bahwa hukum Islam mengharamkan konsumsi ganja dan penyalurannya. Hal tersebut juga didasarkan pada kaidah la dharara wa la dhirara (tidak boleh menimbulkan atau menyebabkan bahaya bagi diri sendiri, dan tidak boleh pula membahayakan orang lain). Menurut pasal 18 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ekspor ganja boleh dilakukan bila ada izin dari menteri kepada perusahaan farmasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kata Kunci: ekspor, Ganja, hukum Islam, MUI, undang-undang.