AbstractThis research was carried out with the subject of waste management resulting from traditional ceremonies in Bali based on the Tri Hita Karana concept and the Waste Management Law. Bali Province as a region that majority of Hindus will have traditional ceremonies related to religious rituals which in practice also leave rubbish. This research aims to understand juridically and philosophically the aspects of waste management and handling by the Bali Provincial Government. This research was carried out using the principles of normative legal research. Tri Hita Karana philosophy is about human to environment but is not implemented well by Hindus. This research shows that government efforts have been implemented by making rules and policies, but their implementation requires active collaboration from the community. The conclusion of this writing is that the public must apply the government's policies and strategies regarding the disposal of waste resulting from traditional ceremonies. AbstrakPenelitian ini dilaksanakan dengan pokok bahasan pengelolaan sampah hasil upacara adat di Bali berlandaskan atas konsep Tri Hita Karana dan Undang-Undang Pengelolaan Sampah, Provinsi Bali sebagai wilayah yang memiliki mayoritas umat Hindu maka akan terjadi upacara adat yang berhubungan dengan ritual keagamaan dimana dalam praktiknya juga meninggalkan sampah. Penelitian ini bertujuan untuk memahami secara yuridis dan filosofis dalam aspek pengelolaan dan penanganan sampah oleh Pemerintah Provinsi Bali. Penelitian ini dilaksanakan dengan prinsip penelitian hukum normatif. Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa prinsip Tri Hita Karana sebagai falsafah Hindu pada dasarnya telah mengatur terkait hubungan manusia dengan lingkungannya namun tidak dilaksanakan dengan baik oleh Umat Hindu. Penelitian ini menghasilkan bahwa upaya pemerintah telah dilaksanakan dengan membuat aturan atau kebijakan namun dalam penerapannya perlu kolaborasi aktif dari masyarakat. Kesimpulan dari penulisan ini adalah masyarakat harus menerapkan kebijakan dan strategi pemerintah dalam hal pembuangan sampah hasil upacara adat.