Umbu, Martha Lesni
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Demoralisasi Pancasila Dalam Penegakan Hukum di Indonesia Kartika, I Made; Umbu, Martha Lesni
IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research Vol. 2 No. 1 (2024): IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research
Publisher : CV Tirta Pustaka Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.60153/ijolares.v2i1.40

Abstract

Meskipun Pancasila telah menjadi sumber rujukan dalam pembetukan dan penegakan hukum di Indonesia, tetapi permasalahan tetap saja muncul di lapangan. Permasalahan yang sering kali terjadi di tengah masyarakat adalah hukum hanya berhenti pada tatanan saja. Hukum hanya menjadi semacam formalitas bagi sebuah negara hukum. Hukum tidak lagi menjadi sebuah payung yang mampu melindungi hak dan kewajiban setiap warga negaranya. Pancasila sebagai sebuah falsafah hidup dan petunjuk bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, sudah semestisnya dijadikan acuan dalam berperilaku, bertindak dan membuat kebijakan dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Merebaknya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, mafia hukum menjadi sumber masalah bidang penegakan hukum, yang tidak pernah mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kajian pustaka atau studi kepustakaan, yaitu berisi teori-teori yang relevan dengan masalah-masalah penelitian. Hasil penelitian ini menunjukan, bahwa demoralisasi Pancasila dalam penegakan hukum di Indonesia dapatlah diukur dari kualitas para penegak hukumnya. Mengingat masih rendahnya moralitasnya yang mengakibatkan profesionalisme kurang dan terjadi ketidakmauan aparat penegak hukum. Demoralisasi Pancasila terlihat dari persoalan hukum terkait tebang pilihnya penegakan hukum dalam kehidupan masyarakat, sehingga masyarakat lebih banyak mengenal hukum tajam kebawah tumpul ke atas. Demoralisasi Pancasila juga terlihat dari penegakan hukum yang diskriminatif. Penegakan hukum yang diskriminatif adalah berpihak kepada orang yang memiliki kekuasaan dan materi bukan pada orang yang tidak memiliki kekuasaan dan materi, bahkan hukum akan berpihak kepada mereka yang memiliki kekuasaan, pangkat, atau hubungan dengan pejabat hukum atau aparat penegak hukum.