Dodi Bahtiar
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENEGAKAN HUKUM PERATURAN BUPATI SITUBONDO NOMOR 45 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN SITUBONDO: Law Enforcement of Situbondo Regent Regulation Number 45 of 2020 concerning the Implementation of Discipline and Law Enforcement of Health Protocols as an Effort for Prevention and Control of Corona Virus Disease 2019 in Situbondo Regency. Dyah Silvana Amalia; Dodi Bahtiar
Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora Vol. 1 No. 1 (2022): Januari: Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora
Publisher : Pusat Riset dan Inovasi Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (172.034 KB) | DOI: 10.55606/jurrish.v1i1.150

Abstract

Berdasarkan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Situbondo yang dilatar belakangi oleh merebaknya pandemi Covid-19 yang menyebar luas ke penjuru daerah di dunia terutama di Kabupaten Situbondo. Untuk pengendalian percepatan penyebaran covid-19 Bupati Situbondo menerbitkan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 45 Tahun 2020. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peraturan Bupati Situbondo Nomor 45 Tahun 2020 dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dan mengetahui Penegakan Hukum Peraturan Bupati Situbondo Nomor 45 Tahun 2020. Metode Penelitian pada penelitian ini ialah menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu menggunakan studi kasus normatif berupa produk hukum, misalnya mengkaji undang – undang, peraturan daerah serta rancangan undang-undang, dengan metode pendekatan diantaranya peraturan perundang-undangan (stute approach) dan pendekatan konseptual.   Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan dalam menangani Covid-19 berdasarkan UUD 1945 dimana pemerintah pusat maupun daerah harus berperan aktif didalamnya, khususnya di Kabupaten Situbondo telah mengeluarkan perbup yang mengatur masyarakatnya taat protokol kesehatan. Namun jika tidak ditaati aturan tersebut maka dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (2).