Victims Of Medical Malpractice selalu terjadi di lingkungan masyarakat, dan kebanyakan karena kelalaian oleh pihak-pihak medis. Penangan pidana yang selama ini tidak begiru banyak dulakukan karena alasan tertentu. Tujuan utama yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk untuk mengetahui upaya hukum pidana apa yang dapat dilakukan oleh pasien terhadap para medis yang melakukan malpraktek kesehatan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kebijakan yang bersifat yuridis normatif. dengan spesifikasi deskriptif analitis. Penelitian ini difokuskan pada penelitian terhadap substansi hukum yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana dibidang medis, baik hukum positif yang berlaku sekarang (ius constitutum) maupun hukum yang dicita-citakan (ius constituendum). Dengan metode pengumpulan data terdiri dari studi kepustakaan, pengamatan (observasi), wawancara (interview) dan penggunaan daftar pertanyaan (kuisioner) dan dokumenter. Metode Analisa Data dilakukann secara normatif-kualitatif dengan jalan menafsirkan dan mengkonstruksikan pernyataan yang terdapat dalam dokumen dan perundang-undangan. Diperoleh bahwa kebijakan formulasi perlindungan hukum bagi korban tindak pidana bidang medis dalam hukum pidana positif di Indonesia saat ini dilakukan dengan mengenakan sanksi bagi pelaku tindak pidana berdasarkan KUH Pidana, UU No. No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, juga UU. No. 29 Tahun 2004, tentang Praktek Kedokteran dan peraturan-peraturan pendukung yang berlaku, ternyata dalam pelaksanaannya masih terdapat kelemahan baik dalam perumusan tindak pidana, perumusan pertanggungjawaban pidana, serta perumusan pidana dan pemidanaannya.