p-Index From 2020 - 2025
0.444
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Justicia Journal
Widyo Armono, Yudhi Widyo Armono
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ARTI PENTING EMPATI DAN SIMPATI BAGI ADVOKAT Widyo Armono, Yudhi Widyo Armono
Justicia Journal Vol. 11 No. 2 (2022): September 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Darul Ulum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32492/jj.v11i2.11205

Abstract

Andaikan tiap orang memahami betapa pentingnya empati dan simpati dalam kehidupan sehari-hari, dapat dipastikan bahwa tiap orang juga akan berusaha meningkatkan rasa empati dan simpati mereka. Dirasa penting dalam menciptakan hubungan yang lebih baik dengan orang lain, bahkan empati dan simpati dapat menciptakan suatu kedamaian dalam kehidupan. Empati adalah suatu kemampuan untuk merasakan keadaan emosional orang lain, merasa simpatik dan mencoba menyelesaikan permasalahan dari perspektif orang lain.Disini seorang Advokat akan berusaha merasakan apa yang dirasakan kliennya perihal perkaranya. Simpati adalah suatu proses dimana seseorang merasa tertarik terhadap pihak lain, sehingga mampu merasakan apa yang dialami, dilakukan dan diderita orang lain. Seorang Advokat akan berusaha mengambil hati kliennya dengan cara memberikan perhatian penuh terhadap perkaranya. Dalam proses advokasi rasa empati dan simpati seorang Advokat terhadap klien adalah mutlak dimiliki seorang Advokat. Bagaimana mungkin seorang Advokat bisa dengan jelas melihat duduk perkara yang dikonsultasikan klien tanpa memiliki rasa empati dan simpati. Kepemilikan rasa empati dan simpati akan membuat hati para klien menjadi nyaman dan menempatkan seorang Advokat menjadi pihak yang sangat dibutuhkan.
PERJANJIAN ADVOKASI ANTARA ADVOKAT DENGAN KLIEN DAN PENENTUAN BESARAN HONORARIUM Widyo Armono, Yudhi Widyo Armono
Justicia Journal Vol. 12 No. 1 (2023): Maret 2023
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Darul Ulum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32492/jj.v12i1.12106

Abstract

Semua orang berkedudukan sama dalam hukum dan berhak mendapatkan bantuan hukum. Bagaimana seorang Advokat membuat dan melaksanakan suatu perjanjian advokasi dengan kliennya?Yaitu pelaksanaan perjanjian kerja antar kedua belah pihak. Berdasarkan UUNo. 18 Tahun 2003 tentang Advokat,advokat dalam merealisasikan perjanjian, wajib berpedoman pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu : Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 syarat : (1). Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri.(2). Kecakapan untuk membuat suatu perikatan. (3).Suatu hal tertentu. (4).Suatu sebab yang halal.Berdasarkan Pasal 21 UUNo. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang telah diberikan kepada kliennya tetapi besarnya nominal honorariumadvokasi tidak ada aturan bakunya.Makabesaran nominal honorariumadvokasi tergantung dari (1). Senioritas,akanlah tidak mungkin konsumen akan memberikan dananya sebagai honorarium advokasi yang besarannya sama dengan Advokat pemula.Kualitas seorang Advokat dapat pula dilihat dari kredibilitasnya di masyarakat.(2). Tingkat kesulitan, semakin sulit suatu perkara akan berdampak pada semakin tingginya honorariumadvokasi yang harus dibayarkan kepada Advokat. (3). Daerah wilayah perkara, honorariumyang diberikan klien advokasi harus dilihat pula pada cakupan wilayah suatu perkara yang terjadi.(4). Nilai obyek sengketa, nilai obyek sengketa yang tinggi berbanding lurus dengan besaran nominal honorarium yang diberikan klien kepada Advokat.Dalam aplikasi kerjanya besaran nominal honorariumadvokasi merupakan “rahasia perusahaan” tiap-tiap Advokat. Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat,tidak etis bagi seorang advokat untuk memberitahukan kepada pihak III (pihak diluar klien) perihal berapa jumlahnya Advokat itu menerima imbalan jasa, karena besaran nominal honorariumadvokasi bersifat privat.