Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kepatuhan Hukum Sebagai Wujud Kesadaran Hukum di Masyarakat Desa Loa Pari Kalimantan Timur Puspita, Elda Arum
De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2023): Mei
Publisher : Actual Insight

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56393/decive.v3i5.1615

Abstract

Kesadaran hukum diartikan sebagai kesadaran seseorang atau suatu kelompok masyarakat kepada aturan-aturan atau hukum yang berlaku. Kesadaran hukum sangat diperlukan suatu masyarakat. Hal ini bertujuan agar ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan dapat diwujudkan dalam pergaulan antar sesama. Tanpa memiliki kesadaran hukum yang tinggi, tujuan tersebut akan sangat sulit dicapai. Metode yang saya gunakan adalah Metode Kualitatif. Upaya untuk mengubah budaya yang sudah ada pada masyarakat Indonesia sebenarnya sangat susah, karena culture yang ada di Indonesia sangat bermacam-macam dan beraneka ragam, sangat tidak mungkin untuk mengubahnya. Agar masyarakatdapat lebih mengerti mengenai akan pentingnya hukum itu bagi kehidupan bermasyarakat.Jadi upaya untuk mengubah culture yang ada di masyarakat itu harus diawali dengan pensosialisasian yang lebih mendalam dan terarah terhadap masyarakat mengenai pentingnya hukum bagi kehidupan, dengan semakin banyaknya masyarakat yang mengerti akan pentingnya hukum, budaya masyarakat kita sedikit demi sedikit akan berubah menjadi lebih baik dankesadaran hukum masyarakat indonesia akan lebih meningkat.