Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Interpretasi Hukum Masyarakat di Kota Samarinda Piris, Engelbertus Irenus
De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2023): April
Publisher : Actual Insight

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56393/decive.v3i4.2039

Abstract

Kesadaran hukum masyarakat berada bersama nilai yang ada dalam masyarakat berupa pemahaman, kepatuhan, atau kepatuhan publik terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kesadaran hukum masyarakat juga merupakan hasil dari proses kegiatan penyuluhan hukum yang bercirikan penghormatan terhadap hukum, dan melalui praktek di lapangan dimungkinkan untuk berkomunikasi sambil menghormati hukum dan menyentuh hati nurani masyarakat. metode atau teknik konseling hukum. Hal ini efektif dalam meningkatkan kesadaran. Hukum tidak pernah lepas dari lingkungan sosial, sehingga pilihan orang yang bertindak dan bertindak menurut hukum sangat dipengaruhi oleh moralitas dan karakter masyarakat. Budaya hukum masyarakat ini dapat dilihat apakah kesadaran hukumnya telah menjunjung tinggi hukum sebagai aturan dalam hidup bersama. Tingkat kesadaran hukum masyarakat memang masih belum dapat memaksimalkan terwujudnya tujuan hukum seperti yang diharapkan.pelanggaran hukum yang sering terjadi di dalam masyarakat dipengaruhi oleh beberapa faktor yakni kurangnya pemahaman masyarakat tentang hukum, ketidakyakinan akan kepastian hukum di masyarakat, ketidakadilan hukum yang dirasakan oleh masyarakat dan hal-hal lainnya.