Carmelita, Elisabeth Carla
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM PEMENANG LELANG TERHADAP OBYEK LELANG DI KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KOTA SEMARANG Carmelita, Elisabeth Carla; Andraini, Fitika
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Vol 11, No 2 (2023): Jurnal Ilmiah Galuh Justisi
Publisher : Universitas Galuh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25157/justisi.v11i2.11390

Abstract

Dalam perjanjian kredit tidak memungkiri kemungkinan bahwa debitur cidera janji atau tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar kredit yang telah ditentukan dalam perjanjian, maka dapat dikatakan debitur telah melakukan wanprestasi. Dalam pelaksanaan lelang eksekusi yang dilaksanakan oleh KPKNL sering mendapat gugatan dari pihak debitor maupun pihak lain yang merasa kepentingannya dirugikan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan perlindungan hukum pemenang lelang terhadap obyek lelang di kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang kota semarang serta hambatan yang dihadapi oleh pemenang lelang dan solusi terhadap obyek lelang yang belum dikuasai sepenuhnya melalui hasil lapangan yang diperoleh melalui data, data yang dikumpulkaan saat wawancara dan observasi. pendekatan dilakukan secara penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif adalah suatu prosedur untuk menghasilkan deskripsi tentang apa yang akan diuraikan dalam bentuk kalimat yang akan ditulis maupun diucapkan oleh narasumber yang menjadi sasaran penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa terdapat persoalan mengenai perlindungan hukum pemenang lelang terhadap obyek lelang serta hambatan yang dialami oleh pemenang lelang terhadap obyek yang belum dikuasai sepenuhnya. Perlindungan bagi pemenang lelang hak tanggungan sebenarnya telah dilakukan secara preventif oleh KPKNL.Upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh pembeli melalui lelang yang tidak dapat menguasai tanahnya dapat melalui dua jalur yang dapat ditempuh yaitu jalur Litigasi (jalur peradilan) dan jalur Non Litigasi (jalur di luar pengadilan).