Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diberikan oleh pemerintah berfungsi untuk mendukung dan mendanai operasional di sekolah. Namun keberhasilan program pemerintah ini tidak lepas dari pengelolaan keuangan di sekolah. Salah satu faktor yang mempengaruhi keberhasilan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah pengelolaan dana dan semua sumber daya yang tersedia dalam program Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pada Surat Edaran nomor SE-02/PJ/2006 mengenai “Pedoman pelaksanaan kewajiban perpajakan dengan penggunaan dana BOS oleh bendaharawan atau penanggung jawab pengelolaan penggunaan dana BOS di masing-masing unit penerima”. Dalam hal ini Bendahara BOS merupakan bendahara yang ditunjuk oleh pemerintah yang berada di lingkungan Instansi Sekolah, memiliki kewajiban memotong dan memungut pajak atas belanja pegawai, belanja barang modal dan lainnya. Pelaksanaan kegiatan pengabdian pada masyarakat berlangsung pada hari hari jumat, tanggal 12 Agustus 2022, jam 13.30 sampai dengan jam 15.00 WITA, bertempat di SMP Lab School Untad, yang beralamatkan di Jl. beralamat di Jl. Setia Budi, Palu timur, Besusu Tengah, Kec. Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah. Kegiatan tersebut dihadiri oleh 30 orang yang terdiri dari kepala sekolah, bendahara BOS, dan guru. Tim pengabdi secara keseluruhan memberikan pemaparan mengenai Perhitungan Pajak Dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos). Setelah melakukan pemaparan materi, tim pengabdi mengadakan diskusi bersama peserta mengenai permasalahan yang mereka hadapi berkaitan dengan Perhitungan Pajak Dana BOS