Kebijakan luar negeri dimaknai sebagai aktualisasi kepentingan dalam negeri suatu negara di ranah internasional. Indonesia sebagai suatu negara yang berdaulat berdasarkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa salah satu tujuan bernegara Indonesia adalah untuk menciptakan perdamaian dunia. Upaya negara Indonesia untuk menciptakan perdamaian dunia kemudian ditantang dengan permasalahan berkepanjangan terkait dengan perebutan wilayah yang berlangsung antara Israel dan Palestina. Realita memperlihatkan bahwa Indonesia dan palestina telah memiliki hubungan yang baik dalam jangka waktu yang lama. Tentunya kemudian dengan konflik yang berlangsung antara Israel dan Palestina menjadi penting untuk mencermati upaya apa yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia sebagai perwujudan dari upaya Indonesia untuk menciptakan perdamaian dunia sebagai salah satu tujuan bernegara Indonesia. peluang Indonesia untuk mewujudkan hal tersebut semakin terbuka dnegan terpilihnya Indonesia sebagai anggota non-permanen Dewan Keamanan PBB (DK PBB). Posisi ini memberikan ruang yang lebih besar bagi Indonesia untuk membawa isu konflik Israel dan Palestina menjadi perhatian Internasional. Penelitian ini kemudian berupaya untuk menjelaskan kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Indonesia dan alasan Pemerintah Indonesia untuk mendukung Palestina melalui kebijakan luar negeri yang diambilnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan neorealisme. Peneliti kemudian melihat negara sebagai aktor utama dalam perumusan kebijakan, namun terdapat aktor pendukung lainnya. Penelitian ini bersifat kualitatif dan peneliti menggunakan wawancara sebagai teknik pengumpulan data.