Undang-undang perlindungan anak berfungsi sebagai representasi fisik dari perlindungan terhadap anak. Idealnya, perlindungan ini tidak hanya sekedar membantu anak-anak yang menjadi korban kejahatan atau memberikan mereka kesempatan untuk menerima pendidikan. Ia juga menawarkan keamanan dan dukungan hukum kepada anak-anak yang bermasalah dengan hukum atau yang melakukan kejahatan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 59, perlindungan terhadap kekerasan fisik, psikis, dan seksual dicapai melalui penerapan pembatasan peraturan perundang-undangan, upaya sosialisasi, serta pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi terkait tindak pidana hukum. Seperti pada kasus Putusan Nomor:36/PID.SUS/PN.LBB yang pelakunya tidak lain adalah ayah kandung dari anak tersebut menjadi ramai dibicarakan, lantaran sang ibu dari korban melakukan protes lewat video yang diunggah di sosial media. Protes tersebut dilakukan lantaran ibu korban tidak terima dengan putusan hakim kepada mantan suaminya tersebut. Pelaku atau ayah korban diberikan putusan bebas oleh hakim dalam persidangan di PN Lubuk Basung. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Undang-undang Perlindungan Anak Terhadap Korban (Studi Kasus Putusan Nomor: 36/PID.SUS/2023/PN. LBB). Dimana dalam kasus ini adanya suatu yang sangat janggal dalam putusan hakim tersebut dan sesuatu hal yang mencoreng nama keadilan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif yang dimana Penelitian dilakukan dengan menganalisis hukum melalui studi dokumen, yakni menggunakan sumber bahan hukum yang berupa peraturan perundang-undangan, keputusan/ketetapan pengadilan, kontrak/perjanjian/akad, teori hukum, dan pendapat para sarjana. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa Undang-undang Perlindungan Anak Terhadap Korban. Terdapat kelebihan dan kekurangan dalam sistem peradilan, dan fakta lapangan. Terutama dalam Pembuktian Hukum, pembuktian merupakan salah satu komponen hukum acara pidana yang mengatur tentang macam-macam alat bukti yang sah, sistem yang digunakan untuk mengumpulkan alat bukti, syarat-syarat dan proses pengajuannya, serta kewenangan hakim untuk menerima, menolak, dan mempertimbangkannya. Dalam kasus PUTUSAN NOMOR: 36/PID.SUS/2023/PN. LBB. hakim membebaskan TERDAKWA, karena kesaksian ANAK KORBAN dan Saksi-saksi yang lainya sangat bertentangan antara satu dengan yang lainya.