Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perkawinan beda agama menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Hasanah, Robiatun; Hannan, Abd
AS-SAKINAH Vol 1 No 2 (2023): Vol 1 No 2 Agustus 2023
Publisher : Prodi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syari'ah Universitas Islam Zainul Hasan Genggong Probolinggo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55210/jhki.v1i2.325

Abstract

Manusia adalah makhluk hidup termulia yang di karuniai akal pikiran dalam memandang proses perkawinan, perkawinan adalah sesuatu yang sakral dalam ajaran agama dan kepercayaan. Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Undang-undang ini terdiri dari 14 BAB dan 67 Pasal dan untuk implementasinya dilengkapi Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang peraturan pelaksanaannya dan dinyatakan berlaku secara efektif sejak tanggal 1 Oktober 1975. Penjelasan Pasal 2 Undang-undang Perkawinan menegaskan bahwa tidak ada perkawinan diluar hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya sesuai dengan UUD 1945. Hal ini menegaskan sifat keagamaan dari sebuah perkawinan.