Manusia adalah makhluk hidup termulia yang di karuniai akal pikiran dalam memandang proses perkawinan, perkawinan adalah sesuatu yang sakral dalam ajaran agama dan kepercayaan. Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Undang-undang ini terdiri dari 14 BAB dan 67 Pasal dan untuk implementasinya dilengkapi Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang peraturan pelaksanaannya dan dinyatakan berlaku secara efektif sejak tanggal 1 Oktober 1975. Penjelasan Pasal 2 Undang-undang Perkawinan menegaskan bahwa tidak ada perkawinan diluar hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya sesuai dengan UUD 1945. Hal ini menegaskan sifat keagamaan dari sebuah perkawinan.