Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH KARTU KREDIT AKIBAT PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI OLEH PIHAK ASURANSI Ahmad Aulia Rahman; Widhi Cahyo Nugroho
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i4.786

Abstract

Data pribadi merupakan bagian dari tiap individu yang berisikan informasi-informasi yang bersifat rahasaia, yang mana dalam penggunaannya, pembukaannya, serta penyebarannya harus memiliki izin dari pemilik data. Skripsi ini dibuat dengan tujuan agar dapat mengetahui bagaimana perlindungan hukum konsumen atas penyalahgunaan data pribadi, yang dalam penelitian ini berfokus pada penyalahgunaan data pribadi nasabah kartu kredit oleh pihak asuransi. Penelitian ini berjenis hukum normatif, yang mana pendekatan pada masalah ini menggunakan tinjauan dari peraturan perundang-undangan. Penelitian ini berfokus pada; Bagaimana Undang-Undang perlindungan data pribadi dapat melindungi nasabah kartu kredit atas penyalahgunaan data pribadi oleh pihak asuransi? Berdasarkan telaah pada peraturan perundang-undangan di Indonesia, diperoleh hasil dimana nasabah kartu kredit sendiri dilindungi oleh pasal 29 ayat (4) Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dan pasal 17 ayat (1) serta pasal 45 ayat (2) tentang perlindungan konsumen. Sedangkan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 mengatur secara penuh pelindungan data pribadi. Dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, diatur mengenai kewajiban dari pengendali data yang tertuang dalam pasal 20 sampai 50, Sementara itu pasal 51 hingga pasal 52 mengatur mengenai kewajiban dari prosesor data. Subjek data selaku pemilik data memiliki hak-hak sebagaimana diatur dalam pasal 5 sampai pasal 51, yang diantaranya ialah subjek data memiliki hak untuk memperoleh informasi tentang apa tujuan dan maksud penggunaan data pribadi mereka, kejelasan identitas, serta dasar kepentingan hukumnya. Kemudian subjek data juga memiliki hak yang dimana ketika data pribadi mereka disalahgunakan, mereka berhak untuk mengakhiri proses, menghapus, serta memusnahkan data pribadi mereka. Subjek data juga berhak untuk melakukan penggugatan serta menerima ganti rugi akibat penyalahgunaan data pribadi mereka.
BAGAIMANA AKIBAT HUKUM GAGAL BANGUN APARTEMEN OLEH DEVELOPER Muhammad Rizqon Wasian Susanto; Widhi Cahyo Nugroho
Transparansi Hukum Vol. 8 No. 2 (2025): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v8i2.6754

Abstract

Seringkali transaksi jual beli yang terjalin antara pihak developer dan konsumen dilakukan sebelum apartemen itu telah berdiri hal ini dengan tujuan untuk mendapatkan harga yang lebih terjangkau. Maka dalam hal ini dibuatlah perjanjian jual beli yang bertujuan untuk mengikatkan diri hal ini telah termaktub dalam Pasal 1457 Kitab UndangUndang Hukum Perdata. Persoalan akan menjadi muncul pada saat ditengah-tengah pembangunan apartemen tersebut berhenti dimana developer tidak dapat menyerahkan apartement secara utuh kepada pihak konsumen yang telah melakukan pembayar dengan lunas. Sebagai contoh ialah seperti contoh kasus yang telah dihadapi oleh puluhan konsumen dari gagal bangunnya apartemen Puri City yang dimana berhenti dipertengahan proses pembangunan yang berada di kawasan MERR JL Raya Gunung Anyar Tengah Surabaya. Dari pemaparan tersebut maka penulis ingin meninjau apsaja akibat hukum gagal bangun apartemen oleh developer, Penelitian ini ialah penelitian Hukum Normatif, Metode Pendekatan dalam peneilitian ini yakni pendekatan perundang-udangan yang biasa disebut (statue approach) dan pendekatan konseptual atau (conceptual approach). Developer yang telah gagal dalam memenuhi kewajibannya (perstasinya) berdasarkan hukum perdata biasa disebut dengan wanprestasi. Bentuk wanprestasi sendiri meliputi tidak terpenuhinya prestasi sama sekali, memenuhi prestasi tetapi tidak tepat dengan waktu yang ditentukan, memenuhi prestasi tetapi keliru atau salah, memenuhi sesuatu yang dilarang dalam perjanjian tersebut, akibat dari wanprestasi tersebut ialah gugatan perdata yang dimana akan diminta memberikan ganti rugi, baik materiil maupun inmateriil. Kata Kunci : Developer, Konsumen, Wanprestasi