Veronika Sherlina Maranatha
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEDUDUKAN SEORANG JANDA DALAM WARIS ADAT SUKU BUGIS Saqinah Nazzia; Veronika Sherlina Maranatha
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i1.1593

Abstract

Bugis merupakan etnik yang besar di Sulawesi Selatan yang menggunakan sistem kekerabatan adat parental, tentu saja dalam hal ini menimbulkan pengaruh terhadap tata cara dan peruntukan warisan. Dalam hukum waris adat secara umum, seorang janda tidak mempunyai kedudukan hukum sebagai ahli waris dari suami dikarenakan tidak terdapat ikatan darah. Terdapat kekhususan sistem kekerabatan parental di Suku Bugis yang menimbulkan perhatian sehingga penulis melakukan penelitian dengan menerapkan metode penelitian normatif beserta data sekunder dan didukung oleh data primer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa janda menurut hukum waris adat tidak mendapatkan harta warisan. Hal tersebut dikarenakan janda bukan merupakan orang dengan hubungan darah yang sama dengan sang suami. Akibatnya, apabila terdapat perceraian atau suami meninggal dunia, janda hanya mendapatkan ½ bagian dari harta bersama atau gono-gini yang diperoleh baik dari hasil kerja suami atau hasil kerja istri selama perkawinan masih berlangsung. Dengan kata lain, seorang janda memiliki hak untuk menggunakan dan menguasai harta warisan dari suami dan mempunyai pembagian tersendiri berdasarkan ada atau tidaknya anak ketika masa perkawinan. Dalam kasus yang diangkat tetap mengingat bahwa hukum adat merupakan hukum yang dinamis, maka terdapat percampuran antara waris adat dan waris islam. Maka, menurut hukum waris Islam, warisan yang ditinggal oleh pewaris sifatnya terbuka dan dapat dibagikan dan pembagian waris disegerakan untuk dibagikan kepada ahli waris sedangkan dalam hukum adat, pembagian waris dapat ditangguhkan dengan tanpa alasan.