Meriyanti Mesak
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB ATAS KELALAIAN KURATOR DALAM PENGURUSAN DAN PEMBERESAN HARTA PAILIT STUDI PUTUSAN MA No. 110 PK/Pdt.Sus-Pailit/2018 Meriyanti Mesak; Sufiarina, Sufiarina; Eny Jaya
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i5.2308

Abstract

Skripsi ini mengkaji tentang tanggung jawab kurator yang timbul akibat kelalaian yang dilakukan oleh kurator dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit. Penelitian ini mengambil studi kasus Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 110 Pk/Pdt.Sus-Pailit/2018 sebagai landasan untuk analisis terkait tanggung jawab kurator dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit. Tujuan penelitian untuk menganalisis kelalaian kurator dalam melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit, tanggung jawab kurator terhadap kelalaian dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit. Dan pertimbangan hukum yang digunakan oleh Mahkamah Agung dalam menentukan tanggung jawab kurator terhadap kelalaian dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan Undang-undang dan analisis dokumen. Dalam penelitian ini, dilakukan analisis terhadap faktor-faktor yang menjadi dasar pertimbangan Mahkamah Agung dalam menentukan apakah terdapat kelalaian yang dilakukan oleh kurator dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan MA No. 110 Pk/Pdt.Sus-Pailit/2018 memberikan penjelasan terkait standar tanggung jawab kurator dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit. Kurator juga diwajibkan untuk memperhatikan kepentingan semua pihak yang terlibat termasuk kreditur, debitor, dan karyawan perusahaan yang bangkrut. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai tanggung jawab kurator dan memperkuat perlindungan bagi pihak-pihak yang terdampak dalam proses pailit.