Camelia Irwan
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG TERHADAP PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI: (Studi Putusan Nomor: 24/Pid.Sus.Tpk/2020/PN.Makassar) Camelia Irwan; Hasudungan Sinaga; Eni Jaya
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i12.2681

Abstract

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) merupakan landasan hukum penting dalam upaya mengatasi praktik pencucian uang yang meresahkan masyarakat. Salah satu bentuk tindak pidana yang terkait erat dengan pencucian uang adalah korupsi, yang menyebabkan kerugian negara yang besar dan melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan UU TPPU dalam perkara tindak pidana korupsi dan dampaknya terhadap upaya pemberantasan korupsi. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kepustakaan dengan mengumpulkan data dari sumber hukum, putusan pengadilan.Hasil analisis menunjukkan bahwa penerapan UU TPPU dalam perkara tindak pidana korupsi telah memberikan beberapa dampak positif dalam upaya pemberantasan korupsi. Pertama, UU TPPU memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi penegak hukum untuk menyelidiki dan mengadili kasus korupsi dengan pendekatan yang holistik. Kedua, UU TPPU memungkinkan pengusutan terhadap aliran dana ilegal hasil dari tindakan korupsi, sehingga membuka peluang untuk mendeteksi dan mengungkap jaringan kejahatan yang lebih luas.Dalam rangka meningkatkan efektivitas penerapan UU TPPU terhadap perkara tindak pidana korupsi, disarankan agar penegak hukum meningkatkan kapasitas dan koordinasi antara instansi terkait. Selain itu, perlu diberikan pelatihan khusus kepada para penegak hukum mengenai deteksi dan pengungkapan aset hasil korupsi. Selain itu, kesadaran masyarakat tentang pentingnya melawan pencucian uang perlu ditingkatkan, sehingga masyarakat dapat lebih aktif melaporkan tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan korupsi.