Septiawan Puji Trianto
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan

PANDANGAN FILSAFAT HUKUM DALAM PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HUKUM Yehezkiel Gayuh Prasedhia; Ridho Ramadhinnov; Agung Asmoro Aritonang; Dio Setiawan; Septiawan Puji Trianto
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i4.3045

Abstract

Jurnal ini membahas peran penting ilmu filsafat dalam perlindungan dan penegakan hukum. Filsafat hukum memberikan pemahaman mendalam tentang hakikat hukum, moralitas, rasionalitas, dan kemasyarakatan yang membentuk kualitas hukum positif. Ilmu filsafat memainkan peran penting dalam memahami dan mengembangkan hukum, serta dalam menjamin keadilan dan perlindungan hukum. Dalam abstrak ini, penulis membahas tentang bagaimana ilmu filsafat dapat digunakan untuk memahami konsep hukum, serta bagaimana aplikasi teori filsafat dapat membantu dalam pengembangan hukum yang lebih adil dan efektif. Penulis juga membahas tentang bagaimana ilmu filsafat dapat membantu dalam menjamin keadilan dan perlindungan hukum, serta bagaimana aplikasi filsafat dapat membantu dalam mengatasi masalah hukum yang kompleks. Dengan landasan filsafat, teori hukum dapat dikembangkan secara komprehensif sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Filsafat hukum juga menjadi landasan untuk mencapai tujuan perlindungan dan penegakan hukum yang adil dan efektif. Melalui pemahaman nilai-nilai kebajikan, keadilan, dan kebenaran, hukum dapat difungsikan secara optimal. Studi ini menyoroti pentingnya integrasi antara filsafat, hukum, dan keadilan dalam konteks penegakan hukum untuk menciptakan sistem hukum yang lebih baik. Pemikiran teleologis konstruktif dalam politik hukum menunjukkan bahwa filsafat hukum memiliki implikasi praktis dalam pembentukan kebijakan hukum yang berdampak pada masyarakat. Filsafat hukum juga berperan dalam memastikan bahwa hukum tidak hanya mengandalkan hukuman punitive semata, tetapi juga memperhatikan aspek keadilan dan kepentingan masyarakat secara menyeluruh. Dalam kesimpulan, penulis menekankan pentingnya peran ilmu filsafat dalam perlindungan dan penegakan hukum, serta bagaimana aplikasi filsafat dapat membantu dalam mengembangkan hukum yang lebih adil dan efektif.