Fabhian Halky Syahir
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

OPTIMALISASI SATGAS PPKS UPN “VETERAN” JAKARTA DALAM MENCIPTAKAN LINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI YANG AMAN Rizal Ananda Gibran; Muhammad Athaya Primananda; Fabhian Halky Syahir; Muhammad Bintang Firdaus; Handoyo Prasetyo
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i12.3954

Abstract

Satgas PPKS di UPN "Veteran" Jakarta dibentuk sesuai Permendikbud Ristek untuk tangani kekerasan seksual di kampus. Meskipun berkomitmen pada survei dua kali setahun, implementasi terkendala eksploitasi kerja dan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga hukum lain. Masalah lain termasuk kurangnya transparansi, koordinasi, dan pemahaman mahasiswa tentang operasional Satgas. Perlu ditingkatkan kejelasan peran, transparansi, dan kerjasama dengan lembaga terkait untuk efektivitas yang lebih baik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menganalisis peraturan dan literatur relevan. Pendekatan kualitatif digunakan untuk menggambarkan realitas sosial dan persepsi manusia tanpa penghitungan angka. Analisis data dilakukan melalui wawancara dan pengolahan secara kualitatif untuk memahami gejala sosial dari perspektif pelaku sendiri. Pembentukan Satgas PPKS di UPN Veteran Jakarta merupakan langkah penting untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di kampus. Satgas diharapkan dapat berperan aktif dalam edukasi, investigasi, dan penegakan hukum, sehingga menciptakan lingkungan kampus yang aman dan kondusif bagi seluruh sivitas akademika untuk belajar dan berkembang tanpa rasa takut akan ancaman kekerasan seksual. Simpulan dari penelitian menunjukkan bahwa Satgas PPKS di UPN "Veteran" Jakarta, sesuai dengan Permendikbud Ristek, bertujuan untuk mengatasi kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Tantangan implementasi meliputi eksploitasi kerja dan tumpang tindih kewenangan. Perlu meningkatkan transparansi, koordinasi dengan lembaga hukum, serta pemahaman mahasiswa untuk efektivitas yang optimal dalam melindungi sivitas akademika.