Penelitian ini mengkaji tentang penundaan pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dalam konteks hukum administrasi di Indonesia. KTUN sering menjadi subjek sengketa karena sifatnya yang mengikat, meskipun diasumsikan sah hingga dibuktikan sebaliknya. Undang-undang memberikan mekanisme bagi pihak yang terkena dampak untuk meminta penundaan eksekusi KTUN selama proses pemeriksaan di pengadilan, terutama dalam situasi mendesak di mana pelaksanaannya dapat mengakibatkan kerugian yang tidak seimbang dengan manfaat yang dilindungi. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif melalui metode literature review untuk menganalisis kerangka hukum yang mengatur penundaan pelaksanaan KTUN. Hasilnya menunjukkan bahwa meskipun Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 memberikan dasar hukum, prosedur eksekusinya masih kabur dan tidak teratur, menimbulkan tantangan dalam perlindungan hukum yang efektif bagi pihak yang terdampak. Rekomendasi penelitian mencakup perlunya reformasi legislatif dan panduan prosedural untuk meningkatkan kejelasan hukum dan kepatuhan dalam penyelesaian sengketa administrasi.