Faiq Afina Pratama
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KONSTRUKSI HUBUNGAN HUKUM ANTARA PEKERJA ALIH DAYA DENGAN PERUSAHAAN PENGGUNA JASA PEKERJA ALIH DAYA Faiq Afina Pratama
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i12.5522

Abstract

Hubungan hukum antara pekerja dan pemberi kerja berlandaskan pada perjanjian kerja yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 14 UU No. 13 Tahun 2003 sebagai “perjanjian antara pekerja dan pengusaha atau pemberi kerja yang mencakup syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban masing-masing pihak.” Perjanjian ini menetapkan kesepakatan formal mengenai hak dan kewajiban, serta kondisi kerja antara pengusaha dan pekerja. UU No. 13 Tahun 2003, yang telah diperbarui oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, membedakan perjanjian kerja berdasarkan durasinya, baik untuk jangka waktu tertentu (PKWT) maupun tidak tertentu. PKWT harus dibuat secara tertulis sesuai ketentuan hukum untuk memastikan transparansi mengenai durasi perjanjian. Dalam konteks pekerja alih daya, yang bekerja melalui perusahaan penyedia tenaga kerja, hubungan hukum melibatkan tiga pihak: pekerja alih daya, perusahaan penyedia jasa, dan perusahaan pengguna jasa. Pekerja alih daya memiliki hubungan hukum langsung dengan perusahaan penyedia jasa, yang mengatur hak dan kewajiban mereka. Sementara itu, perusahaan pengguna jasa menjalin kontrak dengan perusahaan penyedia jasa untuk menyepakati syarat-syarat kerja dan supervisi tugas tanpa ikatan langsung dengan pekerja alih daya. Struktur ini menciptakan pemisahan tanggung jawab hukum antara perusahaan penyedia jasa dan perusahaan pengguna jasa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan memahami struktur hukum yang mengatur hubungan antara pekerja alih daya dan perusahaan pengguna jasa, serta untuk mengidentifikasi potensi masalah dan solusi hukum terkait perlindungan hak pekerja dan kepastian hukum. Metodologi yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yang fokus pada evaluasi norma hukum dan prinsip ketenagakerjaan untuk memastikan konsistensi dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Hasil penelitian mengindikasikan pentingnya pemahaman struktur hubungan hukum dalam outsourcing untuk melindungi hak pekerja dan memastikan tanggung jawab masing-masing pihak dalam sistem ketenagakerjaan yang kompleks.