Perceraian merupakan salah satu penyebab putusnya perkawinan yang paling banyak terjadi dimasyarakat. Hal ini dapat dilihat dari kecenderungan makin meningkatnya jumlah gugatan perceraian yang terdaftar di Pengadilan Agama Palu. Dalam proses penyelesaian perkara termasuk yang berkaitan dengan gugatan perkara perceraian oleh lembaga peradilan tertinggi di negara ini telah mengeluarkan suatu peraturan mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan. Peraturan tersebut mengharuskan kepada setiap perkara yang diproses di Pengadilan termasuk pengadilan Agama Palu, harus didahului dengan proses mediasi untuk menyelesaikan perkaranya secara damai. Namun dalam kenyataan dalam perjalan waktu, pelaksanaan mediasi terhadap perkara-perkara yang ditangani oleh pengadilan termasuk pengadilan Agama Palu perkara yang selesai secara damai dapat dihitung dengan jari. Sehingga perlu dicari pokok permasalahannya apa sebenaranya yang terjadi. Dalam penelitian ini diberi judul : tinjauan Hukum prosedur Mediasi Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Palu; dengan tujuan penelitian untuk mengetahui masing-masing Prosedur mediasi perkara perceraian pada Pengadilan Agama Palu dan Hambatan yang dihadapi mediator dalam pelaksanaan mediasi perkara perceraian di Pengadian Agama Palu. Mediator dalam menjalankan tugasnya melaksanakan mediasi terhadap perkara-perkara perceraian di pengadilan agama Palu selama ini adalah dalam prosesnya dapat dibagi dalam dua tahapan proses yakni adalah sebagai berikut:Pertama tahapan pramediasi dan tahapan pelaksanaan media. Dalam tahapan pra mediasi merupakan tahapan dimana hakim ketua pemeriksa perkara membuka sidang pada hari pertama dan disampaikan kepada para pihak mengenai keharusan mediasi. kepada para pihak diberikan waktu untuk menunjuk mediatoruntuk melaksanakan mediasi. Dalam pelaksanaan mediasi apabila terjadi kesepakatan akan dibuatkan kesepakata bersama yang akan ditanda tangani oleh para pihak dan mediatornya. Sedangkan jika mediasinya gagal akan dilaporkan secara tertulis kepada hakim pemeriksa perkara. Hakim pemeriksa perkara yang mendapatkan laporan kegagalan mediasi akan menentukan hari sidang dan melanjutkan persidangan pemeriksaan pokok perkara.