Penulisan yang diberi judul Tinjauan Yuridis tentang Penggunaan Surat Keterangan Waris untuk Pendaftaran Tanah ini, dilakukan untuk mengetahui proses pembuatan Surat keterangan waris berdasarkan ketentuan yang berlaku dan untuk mengetahui kendala-kendala dalam proses pembuatan surat keterangan waris yang dibuat oleh Notaris.      Hasil penelitian diperoleh bahwa surat keterangan waris yang dibuat oleh ahli waris yang disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dengan dikuatkan oleh Lurah dan camat, ada proses pembuatan surat keterangan waris yang dibuat oleh ahli waris yang telah melalui proses yang sesuai menurut ketentuan hukum yang berlaku dan ada proses pembuatan surat keterangan waris yang dibuat oleh ahli waris yang tidak sesuai ketentuan (Pasal 111 ayat (1) huruf c angka 4 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahu 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Surat keterangan waris yang dibuat oleh Notaris sangat memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum kepada para hali waris didalam proses peralihan hak karena pewarisan karena ada pengecekan wasiat dan surat keterangan waris tersebut di buat oleh dan dihadapan serta ditandatangani oleh seluruh ahli waris dihadapan Notaris. Surat keterangan waris tidak hanya dipergunakan sebagai surat tanda bukti sebagai ali waris untuk pendaftaran tanah saja akan tetapi juga untuk pencairan uang di Bank dan untuk mengurus Asuransi.  Dan dari hasil penelitian ini, dapat diketahui bahwa kurangnya pemahaman masyarakat tentang hukum Waris Khususnya Pendaftaran Hak atas tanah karena pewarisan