This Author published in this journals
All Journal Legal Opinion
Abdi, Usman
Faculty of Law Tadulako University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEDUDUKAN ANAK YANG BERBEDA AGAMA DENGAN ORANG TUANYA TEHADAP HARTA WARISAN BERDASRAKAN KHI DAN KUH PERDATA Abdi, Usman
Legal Opinion Vol 4, No 5 (2016)
Publisher : Faculty of Law Tadulako University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Melihat kondisi bangsa Indonesia yang begitu banyak memiliki kebudayaan, ras, adat, bahakan agama. Hal ini menibulakan bebagai macam perbedaan pandangan hukum, terutama dalam hal pengaturan kewarisan. Pandangan perbedaan agama sering kali menimbulkan suatu permasalahan hukum bagi setiap insan dalam menerima harta orang tuanya. Dalam hukum Islam perbedaan agama sangat jelas disebutkan bahwa anak yang berbeda agama dengan orang tuanya akan terhijab untuk menerima harta orang tuanya ketika orang tuanya meninggal dunia, hal ini tidak sejalan dengan hukum perdata yang tidak menyebutkan salah satu penghalang untuk menerima warisan adalah perbedaan agama. Kemudian jika terjadi pembagian warisan seperti apa upaya penyelesaiannya dalam hukum Islam. Adapun metode penelitian yang saya gunakan dalam penelitian ini ialah penelitian yuridis normatif, di mana penulisan ini mengkaji data-data yang diperoleh baik  yang dari bahan hukum hukum primer dan sekunder. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seperti apa kedudukan anak yang berbeda agama dengan orang tuanya terhadap harta warisan dan guna mengetahui upaya yang ditawarkan hukum Islam dalam pembagian harta warisan. kedudukan seorang anak terhadap harta warisan ini sangatlah penting, di mana anak merupakan keturunan dan penerus orang tuanya, namun ketiaka perbedaan agama mmbuat kedudukan anak terebut menjadi terhalang dalam menrima harta warisan orang tunya hal ini sangat jelas disebutkan dalam hukum Islam. Meski demikian, tidak serta merta anak tersebut kehilangan begitu saja kemungkinan untuk menerima harta orang tuanya, anak akan mendapat harta orang tuanya dengan jalan hibah atau biasa disebut hadiah ataupun pemberian kepada seseorang ketika masih hidup, kemudian dengan cara berwasiat yaitu pernyataan pemilik harta untuk memberiakn sebagian hartana kepada seseorang yang dikehendakinya. hal ini sesuai drngan fitman Allah SWT yang artinya diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, Berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara maruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.Kata Kunci: Kedudukan Anak Beda Agama, KHI, KUH Perdata