This Author published in this journals
All Journal Legal Opinion
PRATAMA, RINALDI ANUGRAH
Faculty of Law Tadulako University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEDUDUKAN BPSK (BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN) DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI PROSES MEDIASI DIKOTA PALU PRATAMA, RINALDI ANUGRAH
Legal Opinion Vol 6, No 1 (2018)
Publisher : Faculty of Law Tadulako University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Karya ilmiah ini bertujuan untuk mengetahui (1) bagaimana kedudukan BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) dalam rangka menyelesaikan sengketa antara pihak konsumen dan pelaku usaha melalui proses mediasi di Kota Palu. (2) kekuatatan hukum putusan mediasi di BPSK. Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris. Penelitian dengan metode yuridis empiris merupakan penelitian dengan meneliti data primer di lapangan terlebih dahulu untuk kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian terhadap data sekunder. Pendekatan yuridis adalah suatu pendekatan yang mengacu pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan pendekatan empiris adalah pendekatan yang dilakukan dengan cara meneliti data lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPSK ini mempunyai kedudukan sebagai salah satu lembaga yang menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan yang mempunyai tugas, fungsi dan wewenang dengan cara mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Kedudukan lembaga BPSK ini setara dengan pengadilan negri bagi lembaga tingkat yang pertama yang menangani penyelesaian sengketa konsumen. Keanggotaan dari BPSK terdiri dari 3 unsur yaitu unsur pemerintah, unsur konsumen, dan unsur pelaku usaha. Dalam proses penyelesaiannya BPSK menggunakan 3 cara yaitu mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Pada proses mediasi, BPSK berfungsi sebagai mediator yang bersifat aktif dalam mendamaikan dan memberi saran kepada pihak dalam penyelesaian sengketa konsumen. kekuatan Putusan Mediasi di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen bersifat final dan mengikat dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Final berarti tidak ada lagi upaya hukum lainnya, mengikat karena perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.