Jurnal ini berjudul âPerlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Transaksi Jual Beli Menggunakan Media Sosialâ,penulis akan meneliti tentang keabsahan suatu kontrak dalam jual beli online tanpa pertemuan langsung antar kedua belah pihak dan tanggung jawab dan perlindungan hukum bagi konsumen ditinjau dari Hukum Kontrak sebagaimana tertera dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan seluruh aturan mengikat yang berlaku di Indonesia. Kondisi e-commerce di satu pihak membawa keuntungan terutama karena efisiensi, namun di pihak lain membawa keraguan terutama untuk permasalahan hukum mengenai kepastian hukum Perlindungan Konsumen dan keabsahan transaksi bisnis. sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyebutkan bahwa âPerlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk member perlindungan kepada konsumenâ, dalam transaksi yang biasanya menggunakan paper based economy, akan tetapi dalam transaksi melalui media elektronik berubah menjadi digital  electronic economy perlunya penanganan khusus dalam kacamata hukum itu sendiri. KUHPerdata Pasal 1320 kiranya berbasis pada kekuatan hukum yang dimilki oleh konsumen dalam melakukan transaksi. Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 5 ayat 1 dan 2 yang menyebutkan bahwa âInformasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Dan daripada hak-hak konsumen untuk mendapatkan perlindungan hukum dan sudah dapat menjadi awal yang baik bagi kepastian hukum untuk konsumen.