Penelitian ini membahas penyalahgunaan alat takar dan timbangan pada pasar tradisional di Kota Palu yang berindikasi merugikan kondumen. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini 1. Bagaimanakah pengaturan terhadap penyalahgunaan alat takar dan timbangan pada pasar tradisional 2. Bagaimanakah penerapan terhadap penyalahgunaan alat takar dan timbangan pasar tradisional di Kota Palu. Meode penelitian hukum normatif-sosiologis.Kesimpulan, Pengaturan sanksi terhadap penyalahgunaan alat takar dan timbangan merupakan tindak pidana yang bertujuan memberikan perlindungan terhadap konsumen dari perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pangan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan KUHP dan penyalahgunaan alat takar dan timbangan pasar tradisional di Pasar Inpres lebih menekankan sanksi perdata untuk mengejar PAD, sedangkan konsumen yang merasa dirugikan tidak melaporkan kepada Kepolisian sebagai penyidik. Kepolisian tidak pernah melakukan penertiban terhadap penyalahgunaan alat takar dan timbangan. Hal ini dapat dibuktikan dengan sedikitnya alat takar dan timbangan yang digunakan sejumlah pelaku usaha terutama pedagang pasar tradisional di Pasar Inpres sudah ditera. Disarankan Sebaiknya penegak hukum seperti petugas tera, pengawas pasar dan Kepolisian melakukan koodinasi dalam penegakan hukum penyalahgunaan alat takar dan timbangan dapat diterapkan. Kata Kunci: Penyalahgunaan, Alat Takar dan Timbangan