Pelaksanaan pendidikan ini dilakukan oleh perusahaan di bidang jasa layanan kesehatan mengingat perkembangan persaingan disetiap perusahaan di bidang jasa layanan kesehatan terus meningkat, sehingga dalam menjalankan suatu usaha untuk suatu pencapaian kerja diperlukan tenaga kerja atau sumber daya manusia yang terampil yang dapat mengatur strategi atau program perusahaannya dalam mencapai tujuannya. Perusahaan yang bergerak di bidang jasa layanan kesehatan berbentuk Rumah Sakit dewasa ini terus bertambah dan berkembang. Berbagai keunggulan maupun kelebihan yang menyertai keberadaan Rumah Sakit-Rumah Sakit yang ada tersebut.Perusahaan jasa pelayanan kesehatan Rumah Sakit tersebut melakukan persaingan pasar. Berbagai upaya strategi dilakukan untuk mencapai tujuan perusahaan yang dicita-citakan. Salah satu strategi layanan jasa kesehatan dapat dilakukan dengan memperhatikan sumber daya manusia. Seiring dengan perjalanan waktu terjadi pelanggaran perjanjian kerja yang dilakukan oleh karyawan, dalam hal ini sebelum perjanjian kerja berakhir, ternyata karyawan yang bersangkutan telah mencari pekerjaan lain (selain di Rumah Sakit Woodward Palu) dan dinyatakan lulus sebagai calon Pegawai Negeri Sipil. Oleh sebab itu kepada karyawan-karyawan yang telah diterima sebagai calon Pegawai Negeri Sipil tersebut, harus bersedia membayar semua biaya kerugian yang telah dikeluarkan oleh perusahaan sehubungan dengan pendidikan Screnner Sitologi Laboratorium.Di sisi lain, ketentuan mengenai perjanjian kerja antara pengusaha atau pemberi kerja dengan pekerja/buruh telah diatur dalam ketentuan Undang-undang yaitu Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, dalam hal ini perjanjian kerja tidak diperbolehkan melebihi dari 3 (tiga) tahun, tetapi setelah masa perjanjian kerja berakhir, perusahaan tetap melakukan perpanjangan kontrak kerja yang kedua, yaitu penambahan masa kontrak kerja selama 3 (tiga) tahun lagi. Oleh karena itu pelaku hubungan industrial harus memahami ketentuan-ketentuan tentang peraturan perundang-undangan, sehingga para pihak mempunyai persamaan persepsi dalam penyusunan atau membuat perjanjian kerja. Termasuk masa perjanjian kerja agar disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak melebihi dari 3 (tiga) tahun. Kata kunci : Perjanjian Kerja, wanprestasi dan akibat hukum