This Author published in this journals
All Journal Legal Opinion
Ardianto, I Ketut
Faculty of Law Tadulako University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PROSES PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PEMILIHAN UMUM MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG PEMILU LEGISLATIF Ardianto, I Ketut
Legal Opinion Vol 5, No 2 (2017)
Publisher : Faculty of Law Tadulako University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemilihan umum secara langsung oleh rakyat merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Berdasarkan Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Pasal 261 sampai dengan Pasal 265 mengatur tentang Penyelesaian tindak pidana Pemilu Legislatif.Proses peradilan pidana pemilu tentang penyelesaian tindak pidana pemilu legislatif tersebut masih memerlukan pembuktian dalam penanganannya, untuk itu dalam setiap peristiwa yang diketahui, dilaporkan ataupun diadukan tentang adanya tindak Pemilu kepada Polisi, maka Polisi mengambil suatu sikap/tindakan yang dimaksudkan untuk menentukan dapat tidaknya dilakukan suatu Penyidikan, selanjutnya dilakukan penuntutan dan proses pemeriksaan di pengadilan negeri secara terbuka. Untuk memahami proses peradilan dimaksud di atas, maka di Kota Palu, pernah terjadi pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oleh calon legislatif dari partai Golongan Karya berinsial (Mah) dinyatakan bersalah melanggar pidana pemilu.  Ia terbukti pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang kepada pemilih untuk mencoblos nomor urut 11 dari partai golkar, pada TPS 6 Kelurahan Tanamodindi Kecamatan Mantikulore Kota Palu. Terdawa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 301 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu dengan hukuman 6 bulan dan percobaan 1 tahun serta denda sebesar Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah) subsider 1 bulan oleh Hakim Pengadilan Negeri Palu (Harian Nuansa Pos tanggal 12 Mei 2014).