Yurisdiksi merupakan refleksi dari prinsip dasar kedaulatan negara, kedaulatan negara tidak akan diakui apabila negara tersebut tidak memiliki jurisdiksi, persamaan derajat negara dimana kedua negara yang sama-sama merdeka dan berdaulat tidak bisa memiliki jurisdiksi (wewenang) terhadap pihak lainnya (equal states dont jurisdiction over each other) dan prinsip tidak campur negara terhadap urusan domestik negara lain. Cyber crime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cyber crime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembanagan teknologi komputer khususnya internet.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dengan jelas faktor-faktor yang dominan yang berpengaruh terjadinya pertentangan yuridikasi dalam menyelesaikan kasus cyber crime. Dan untuk mengetahui sistem pembuktian dalam perkara tindak pidana cyber crime.Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan teknik pengumpulan data dengan melakukan observasi, reduksi data dan penyajian data. Dan hasil penelitian ini adalah pada hakikatnya yurisdiksi yang berpotensi untuk mengisi kekosongan hukum dalam pelaksanaan yurisdiksi terhadap tinda-tindak pidana internasional. Hakikat yurisdiksi universal berbeda dengan yurisdiksi yang lain karena tidak memerlukan titik pertautan antara negara yang melakukan /melaksanakan yurisdiksinya dengan pelaku, korban, dan tindak pidana itu sendiri. Kekosongan hukum dapat diatasi dengan diberikannya wewenang oleh hukum internasional kepada setiap negara untuk melaksanakan yurisdiksiuniversal.