Perlindungan konsumen merupakan kepentingan Manusia oleh karena menjadi harapan semua orang begitu pentingya perlindungan konsumen di Indonesia maka dikeluarkan Undang-undang perlindungan konsumen dikenal dengan UUPK perlindungan konsumen dalam bidang kesehatan merupakan sesuatu yang sangat dibutuhkan oleh konsumen dalam memperoleh produlk makanan yang dapat terjamin untuk kesehatan, dimana produk makanan yang beredar diawasi oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan, untuk  melakukan pengawasan makanan, sehingga pelaku usaha yang beritikat baik dapat mengedarkan makanan dan mendaptarkan produk makanan ke BPOM.Permasalahan yang dibahas adalah bagaimana pengawasan BPOM terhadap kelayakan dan keamanan produk makanan dan berperan untuk melindungi konsumen terhadap makanan yang mengandung zat berbahaya serta upaya hukum apa yang dapat dilakukan konsumen akibat zat berbahaya dalam makanan.Penulis memperoleh data dengan melakukan penelitian kepustakaan ( Library Research ) dan data sekunder penulis peroleh melalui  penelitian yang bersifat empiris yaitu memperoleh data secara langsung dengan melakukan studi berdasarkan fakta lapangan.Akhirnya diperoleh kesimpulan antara lain kedudukan konsumen yang lemah dibandingkan produsen maka konsumen membutuhkan adanya instansi Badan POM sebagai pengawas terhadap kelayakan dan keamanan obat dan makanan untuk menghidari kerugian yang dialami konsumen mengingat masih terdapatnya makanan yang mengandung zat berbahaya di pasar dan masih minimnya pemahaman masyarakat terhadap zat berbahaya, peranan pemerintah perlu dimaksimalkan dalam penmgendalian, pengawasan dan pembinaan serta penyuluhan terhadap konsumen dan pelaku usaha, upaya hukum yang dilakukan konsumen yaitu dengan ligitasi dan non Ligitasi