The law aims to coordinate the activities of community members where these activities always change according to changes in society. Therefore the law feels obliged to intervene more seriously and directly in the form of legal rules. This research is research literature using a descriptive qualitative approach. Social change in a society in this world is a normal thing, which is not normal even if there is no change. Likewise with law, the law used in a nation is a reflection of the social life of the society concerned. By paying attention to the character of a law that applies in a society (nation), the character of social life in that society will also be seen. Abstrak: Hukum bertujuan untuk mengkoordinir aktivitas-aktivitas warga masyarakat di mana aktivitas-aktivitas itu senantiasa berubah sesuai dengan perubahan masyarakat. karena itu hukum merasa berkewajiban turut campur secara lebih serius dan langsung dalam wujud kaidah-kaidah hukum. Penelitian ini adalah enelitian literature dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Perubahan sosial dalam suatu masyarakat di dunia ini merupakan suatu hal yang normal, yang tidak normal justru jika tidak ada perubahan. Demikian juga dengan hukum, hukum yang dipergunakan dalam suatu bangsa merupakan pencerminan dari kehidupan sosial suatu masyarakat yang bersangkutan. Dengan memperhatikan karakter suatu hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat (bangsa) akan terlihat pula karakter kehidupan sosial dalam masyarakat itu.