Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS ATAS PENYANGKALAN ISI AKTA AUTENTIK DENGAN PERCAKAPAN WHATSAPP YANG ASLINYA TIDAK DIPERLIHATKAN (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 748 K/Pdt/2021) Gantan, Febrianus Josua; Putra, Mohamad Fajri Mekka
JISIP: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Vol 6, No 4 (2022): JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58258/jisip.v6i4.3539

Abstract

Jurnal ini membahas mengenai tinjauan yuridis atas kekuatan pembuktian akta autentik notaris yang disangkal melalui percakapan Whatsapp yang aslinya tidak diperlihatkan, berikut implikasi hukumnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 748 K/Pdt/2021, dimana Majelis Hakim menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 175/Pdt/2019/PT.Dps dan putusan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 10/Pdt.G/2019/PN.Dps dengan: (i) menolak permohonan kasasi Ni Made Krisnawati; dan (ii) menghukum pemohon kasasi tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sejumlah Rp 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah). Putusan Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri yang menolak gugatan Ni Made Krisnawati dan menyatakan bahwa serangkaian akta autentik notaris yang berkaitan dengan jual beli atas sebidang tanah di Desa Pecatu, Bali atas nama Ni Made Krisnawati beserta bangunannya, adalah sah dan mengikat Para Pihak dengan segala akibat hukumnya. Ni Made Krisnawati, selaku penggugat dalam tingkat Pengadilan Negeri, hendak membatalkan akta-akta tersebut dengan dalih bahwa apa yang sebenarnya terjadi antara dirinya dengan Ir. Johadi Akman, selaku tergugat I, adalah pinjam meminjam uang, yang dibuat seolah-olah terjadi jual beli tanah. Ni Made Krisnawati mencoba membuktikan dalilnya tersebut, antara lain, dengan menunjukkan salinan percakapan Whatsapp antara Budi Oktavianus, selaku orang kepercayaannya, dengan Anis Fitrianis, selaku staf Notaris. Majelis Hakim Pengadilan Negeri menimbang bahwa barang bukti percakapan Whatsapp tersebut tidak pernah atau tidak bisa diperlihatkan aslinya, sehingga harus dikesampingkan sebagai barang bukti.