Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

HUKUM PASAR MODAL DAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL Pribadi, Belan Dewangga
JISIP: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Vol 6, No 4 (2022): JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58258/jisip.v6i4.3946

Abstract

Setiap negara selalu berusaha meningkatkan pembangunan, kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Salah satu usaha yang cenderung dilakukan oleh negara adalah menarik sebanyak mungkin investasi asing masuk ke negaranya. Dalam UU Penanaman Modal terdapat tiga prinsip: Pertama, Kepastian hukum dengan dianutnya beberapa asas penting seperti perlakuan sama antara penanaman modal dalam dan luar negeri, transparansi dan akuntabilitas; Kedua, Penegasan garansi terhadap tindakan nasionalisasi dan penyelesaian sengketa; dan Ketiga, Penyerderhanaan prosedur dan perizinan penanaman modal melalui mekanisme pelayanan terpadu satu pintu serta kemudahan dan keringanan yang diperlukan. Pembangunan ekonomi bukanlah hanya tanggung jawab pemerintah maupun warganya, tetapi juga merupakan tanggung jawab bagi penanam modal. Diaturnya tanggung jawab sosial bagi penanam modal merupakan dasar hukum bagi penanam modal dalam memperhatikan lingkungan sekitarnya, sehingga dengan adanya perusahaan di suatu daerah dan melaksanakan tanggung jawab sosialnya, maka secara tidak langsung perusahaan tersebut/ penanam modal turut membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.