., Wiwin Anditasari
Jurnal Mahasiswa Farmasi Fakultas Kedokteran UNTAN

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENILAIAN TERHADAP PENERAPAN STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN DI APOTEK-APOTEK DI KOTA KETAPANG TAHUN 2016 ., Wiwin Anditasari
Jurnal Mahasiswa Farmasi Fakultas Kedokteran UNTAN Vol 3, No 1 (2015): Jurnal Farmasi Kalbar
Publisher : Jurnal Mahasiswa Farmasi Fakultas Kedokteran UNTAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (642.796 KB)

Abstract

Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui besarnya penerapan standar pelayanan kefarmasian oleh apoteker di apotek-apotek di kota Ketapang berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. Penelitian ini bersifat deskriptif, pengumpulan data primer dilakukan secara potong silang (cross sectional) dan  menggunakan metode wawancara terpimpin. Wawancara dilakukan dengan apoteker pengelola apotek. Lembar pedoman wawancara berisi pertanyaan mengenai data dasar apotek, data pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai, data pelayanan farmasi klinik, data sumber daya kefarmasian, dan data evaluasi mutu pelayanan kefarmasian. Data hasil wawancara selanjutnya di beri skor. Hasil penelitian menunjukkan rata-rata skor penerapan standar pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai sebesar 94.04%, penerapan standar pelayanan farmasi klinik sebesar 26.03%, penerapan standar sumber daya kefarmasian sebesar 85.56%, dan seluruh apotek belum pernah melakukan evaluasi mutu pelayanan kefarmasian. Kesimpulannya seluruh apoteker di apotek-apotek kota Ketapang belum menerapkan standar pelayanan kefarmasian di apotek secara menyeluruh berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek.